| Her-Registrasi dan Perkuliahan Semester Genap 2009/2010 |
|
|
| Tuesday, 08 July 2008 07:00 | |
|
Sesuai dengan Kalender Akademik Universitas Pakuan tahun 2009/2010, DIBERITAHUKAN bahwa Her-Registrasi (Pembayaran SPP) mulai :
Keterlambatan melaksanakan kewajiban Her-Registrasi (Pembayaran SPP) dari waktu yang telah ditentukan dikenakan denda Rp50.000,- (Lima puluh ribu Rupiah) sesuai dengan SK Rektor Nomor : 006/KEP/REK/I/2009. Adapun tempat-tempat pembayaran: Prosedur daftar ulang adalah sebagai berikut :
Permohonan/Pelaksanaan Ijin Cuti Kuliah dapat dilayani dalam tenggang waktu tanggal 8 Februari s/d 23 April 2010, dengan prosedur membawa surat pengantar dari Fakultas, membayar biaya cuti sebesar Rp. 100.000,- di Bank dan proses Ijin Cuti di BAAK. Pelayanan pembuatan surat-surat keterangan akademik, seperti keterangan masih/pernah kuliah untuk keperluan lembaga/instansi lain, dilayani di BAAK dengan persyaratan melampirkan kwitansi SPP terakhir (asli), kecuali Transkrip Akademik/Nilai, keterangan untuk penelitian dalam rangka penyusunan skripsi, pelayanannya melalui fakultas. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- Dari BAAK dengan No : 003 / BAAK-UP / I / 2010, Januari 2010 |
P'uman Akademik
Who's Online
Ada 28 tamu online







TANGGAL 08 FEBRUARI s/d 05 MARET 2010