| Kerugian Keuangan Negara : Unsur Tindak Pidana Korupsi |
|
| Saturday, 24 January 2009 00:00 | |
|
Menurut Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, MM., SE., Ak., ada beberapa proses yang merupakan bagian dari ranah akuntan. Sehingga untuk menentukan sebuah kerugian keuangan negara perlu menggunakan metode akuntansi. Calon-calon praktisi hukum perlu memperoleh bekal yang memadai mengenai kerugian keuangan negara, yakni dengan mengikuti pembahasan kerugian keuangan negara secara kritis dari berbagai aspek, terutama dari sisi keuangan negara, akuntansi, dan audit. Ceramah ilmiah tersebut dihadiri oleh + 180 orang, baik dosen maupun mahasiswa sangat antusias mengikuti kegiatan ceramah tersebut. Berikut, makalah lengkapnya : ceramah-fh.pdf (fh-fe). |
P'uman Akademik
Who's Online
Ada 23 tamu online






Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2009 Fakultas Hukum Universitas Pakuan mengadakan CERAMAH ILMIAH "MEMAHAMI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI SALAH SATU UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI" yang disampaikan oleh Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, MM., SE., Ak. (Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Pakuan) yang di Moderatori oleh R. Muhammad Mihradi, SH., MH. (Staf Pengajar Tetap Fakultas Hukum Universitas Pakuan) berempat di Ruang Soepomo Lantai II Gedung Fakultas Hukum Universitas Pakuan. Dalam ceramah tersebut berkembang pembahasan mengenai keberadaan akuntan dalam memposisikan diri pada pemberian keterangan akhli dalam sidang peradilan tindak pidana korupsi.