Kiat Menjadi Auditor Profesional Print E-mail
  
Monday, 08 March 2010 15:38
KIAT MENJADI AUDITOR PROFESIONAL
Oleh:
Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, MM., SE., Ak.
(Guru Besar Ilmu Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Pakuan)

kiat menjadi auditor profesional

Seringkali media-media cetak nasional memuat Laporan Keuangan dari perusahaan go public yang telah diaudit. Tentu saja, bagi pembaca berita yang awam terhadap auditing, pemuatan Laporan Keuangan tersebut mengundang banyak pertanyaan di benaknya. Pertanyaan pertama yang mungkin timbul di benak pembaca awam adalah mengapa laporan keuangan dari perusahaan yang telah diaudit harus dipublikasikan? Pertanyaan berikutnya adalah mengapa laporan keuangan harus diaudit terlebih dahulu sebelum dipublikasikan ? siapa yang melakukan audit ? dan seterusnya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut memerlukan penjelasan secara komprehensif dengan memperkenalkan mengenai kebutuhan jasa audit dalam dunia bisnis serta profesi auditor.

Kebutuhan terhadap jasa audit berawal dari semakin berkembangnya bentuk kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Bisnis yang langsung dikelola oleh pemilik dan berskala kecil, seperti perusahaan roti atau toko kelontong cenderung tidak memerlukan jasa audit. Jasa audit baru diperlukan ketika suatu entitas bisnis berbentuk perusahaan perseroan yang mempunyai banyak pemilik. Para pemilik dengan berbagai alasan kemudian bersepakat untuk memberikan kewenangan pengelolaan perusahaan pada sekelompok orang yang disebut dengan manajemen perusahaan. Tentu saja kewenangan yang diberikan oleh pemilik kepada manajemen disertai dengan tuntutan pemilik kepada manajemen untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan perusahaan.

Para pemilik berharap bahwa manajemen dapat meningkatkan nilai perusahaan secara berkelanjutan dan indikator yang digunakan oleh pemilik adalah kenaikan aset perusahaan dan laba perusahaan secara berkelanjutan. Untuk mengetahui kedua indikator ini, tentu saja para pemilik tidak mungkin setiap harinya berada di perusahaan untuk mengawasi manajemen dalam mengelola perusahaan. Oleh karena itu, perlu media yang digunakan sebagai alat komunikasi/alat pertanggungjawaban manajemen kepada pemilik berupa laporan keuangan yang merupakan catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan, terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas. Dalam perkembangannya bukan hanya pemilik yang membutuhkan Laporan Keuangan, pihak lain seperti calon investor, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok, pelanggan dan pemerintah juga merupakan para pemakai laporan keuangan. Mereka sering disebut sebagai stakehoders, sementara pemilik disebut sebagai shareholders atau pemegang saham.

Apakah pemilik akan percaya penuh laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen?  Jawabannya cenderung tidak. Hal ini dapat dijelaskan melalui Teori Prinsipal-Agen atau yang dikenal dengan Agency Theory. Dalam teori ini dijelaskan bahwa Agen (Manajemen Perusahaan) mempunyai kecenderungan untuk mengutamakan kepentingan pribadinya dibandingkan dengan kepentingan Prinsipal (Pemilik), antara lain dilakukan dengan membuat kebijakan-kebijakan mengenai renumerasi dan fasilitas yang berlebihan dan menguntungkan bagi manajemen serta tidak berorientasi pada kepentingan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Manajemen juga mempunyai kecenderungan untuk merekayasa angka-angka dalam laporan keuangan sesuai dengan kepentingannya untuk memperoleh bonus atau kompensasi dari peningkatan laba perusahaan. Hal ini disebabkan adanya Asymmetry Information antara Agen dan Prinsipal. Agen menguasai secara detail dan tidak terbatas atas informasi keuangan perusahaan, sementara pemilik hanya memiliki informasi yang sedikit berkaitan dengan keuangan perusahaan.

Berdasarkan Agency Theory di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Prinsipal memerlukan profesi yang dapat meyakinkan mereka dengan jaminan terbatas bahwa Laporan Keuangan yang disajikan oleh Agen telah sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU) di Indonesia atau dikenal dengan Generally Accepted Accounting Principle (GAAP) di Amerika. Profesi ini disebut sebagai Auditor dan kegiatan yang dilakukan oleh auditor untuk dapat menarik kesimpulan mengenai kesesuaian Laporan Keuangan dengan PABU disebut Audit yang dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Audit.

Permasalahan berikutnya yang timbul adalah apakah Laporan Hasil Audit (LHA) yang dihasilkan dapat digunakan sebagai acuan bagi stakeholders dalam pengambilan keputusan ekonomi? Syarat utama agar LHA berguna dalam pengambilan keputusan adalah LHA tersebut harus berkualitas yang dijamin oleh Standar auditing yang mengatur mengenai siapa yang dapat melakukan audit, bagaimana audit dilaksanakan dan bagaimana audit dilaporkan. Seorang auditor dikatakan profesional jika auditor tersebut dalam melaksanakan tugasnya memenuhi standar auditing sehingga dapat menghasilkan laporan yang bermutu dan dipercaya. Oleh karena itu, dalam makalah singkat ini, penulis ingin menjelaskan mengenai seluk beluk profesi auditor serta kiat menjadi auditor yang profesional sehingga Mahasiswa Jurusan Akuntansi dapat secara dini memahami mengenai profesi audit dan secara sadar menyiapkan dirinya untuk menjadi auditor yang profesional.

Untuk lebih lengkap, dapat didownload di sini : kmap

Last Updated ( Tuesday, 09 March 2010 13:54 )
 
Copyright © 2012 Fakultas Ekonomi Universitas Pakuan. All Rights Reserved.